PROFIL

BAITUL MAAL HIDAYATULLAH

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.
BMH hadir Kantor layanan LAZNAS BMH hadir di 30 Provinsi dengan unit penghimpunan (UPP) zakat,infak dan sedekah mencapai 97 se Indonesia. Kami wujudkan semua sebagai komitmen untuk menjadi perantara kebaikan, memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ZISWAF menuju Indonesia yang lebih bermartabat.
Kiprah program BMH dari hasil pengelolaan zakat telah melintasi berbagai daerah di Indonesia, setidaknya 287 Pesantren telah

eksis dan berkiprah, 5213 Dai Tangguh telah meyebar seantero nusantara, ribuan keluarga dhuafa telah terberdayakan dan mandiri, ribuan anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak.
Semua dedikasi dan kiprah BMH tersebut merupakan mahakarya dukungan semua pihak yang telah mempercayakan ZIS nya melalui Baitul Maal Hidayatullah. Tak heran jika Desember 2015, BMH resmi dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS oleh Kementrian Agama RI dengan SK No. 425 Tahun 2015 dan sesuai ketentuan UU Zakat No. 23/2011.

Legal Formal

  • SK Menteri Agama No. 538 Tahun 2001 sebagai LAZNAS
  • SK Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 sesuai perubahan UU zakat no 23/2011
  • Akte Notaris Lilik Kristiwati, SH tanggal 26 Februari 2001
  • Keputusan Menkumham AHU-AH.01.08-210 tanggal 15 April 2011
  • NPWP 2.028.581.3-002
  • Izin Domisili 018/SRHJ/IV/2011
  • Surat Izin Operasional 011.12510.13/1.848 B

Legal Formal

  • SK Menteri Agama No. 538 Tahun 2001 sebagai LAZNAS
  • SK Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 sesuai perubahan UU zakat no 23/2011
  • Akte Notaris Lilik Kristiwati, SH tanggal 26 Februari 2001
  • Keputusan Menkumham AHU-AH.01.08-210 tanggal 15 April 2011
  • NPWP 2.028.581.3-002
  • Izin Domisili 018/SRHJ/IV/2011
  • Surat Izin Operasional 011.12510.13/1.848 B

LAZNAS BMH BOGOR

BMH Bogor merupakan Gerai BMH di bawah Perwakilan BMH DKI (JABODEBEK).  yaitu Laznas yang berfungsi sebagai penghimpun dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Kabupaten dan Kota Bogor. sekaligus pendistribusian melalui BMH Perwakilan untuk para mustahik di kota atau Kabupaten Bogor.